Norma sosial (Sosiologi)

-- --
blogger kayong-kali ini saya akan memberi materi sosiologi tentang sumber nilai sosial dan norma sosial materi XIIS2, SMAN 01 SUKADANA



A. Sumber nilai sosial

Dalam kajian sosiologi, sumber nilai sosial yang di yakini individu dapat bersumber dari tuhan, masyarakat, dan individu. untuk memahaminya lebih jauh, simaklah paparan berikut ini.!
1.Tuhan.
Sebagian besar nilai sosial yang di miliki masyarakat bersumber dari tuhan. nilai sosial ini di sampaikan melalui ajaran-ajaran agama. nilai-nilai dari tuhan memberikan pedoman cara bersikap dan bertindak bagi manusia. Contohnya nilai tentang hidup sederhana, kejujuran, berbuat baik kepada sesama mahluk, dan keberanian membela kebenaran. para ahli menyebut nilai yang bersumber dari tuhan sebagai nilai Theonom.
2.Masyarakat.
Nilai sosial ini berasal dari hasil kesepakatan banyak orang, ini di sebut nilai Heteronom. Contohnya, pancasila berisi ajaran nilai yang harus di pedomani oleh seluruh warga negara dan para penyelenggara negara di indonesia. pancaila merupakan rumusan hasil kesepakatan para pendiri negara.
3.Individu.
permusan nilai oleh individu tersebut biasanya di lakukan oleh individu yang memiliki kelebihan dibandingkan warga masyarakat yang lain. Nilai sosial yang berasa dari individu disebut nilai otonom. Contoh nilai otonom adalah konsep trias political yang di rumuskan oleh J J Rousseau. sekarang konsep trias political menjadi bagian penting dari demokrasi yang di terapkan di sebagian besar negara di dunia.

B Norma sosial

1. pengertian norma sosial
         NORMA, menurut kamus besar bahasa indonesia, berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, di pakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku, yang  sesuai dan di terima.

Pengertian norma sosial: norma sosial adalah ketentuan yang berisi perintah atau larangan yang di tetapkan berdasarkan ke sepakatan bersama, bertujuan mengatur setiap tindakan warga masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai. keberadaan norma sangat di perlukan masyarakat untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib.

Norma-Norma yang mengatur masyarakat umumnya ada yang bersipat  formal (resmi) dan ada yang bersifat nonformal (tidak resmi).

     1. norma-norma yang bersifat formal (resmi) dapat              berupa aturan-aturan tertulis yang berasal dari                  lembaga atau institusi resmi, seperti surat                            keputusan (sk), peraturan daerah (perda),                            peraturan pemerintah (pp), undang-undang (uu),             dan sebagainya yang bersumber dari negara.
     2. Norma-Norma yang bersifat nonformal (tidak                   resmi), merupakan aturan-aturan tidak tertulis yang         di akui keberadaanya oleh masyarakat. Aturan                 aturan-aturan tersebut di hormati dan di                             laksanakan dengan sepenuh hati.
        Contohnya ada istiadat, aturan dalam keluarga dan           lain-lain.

2. Norma berdasarkan daya ikat.
        Norma adalah aturan-aturan yang berlaku di kehidupan masyarakat yang di sertai dengan senksi atau ancaman apabila tidak melakukanya. apabila kamu cermati, norma memiliki sifat memaksa dan menekan seseorang untuk mematuhinya. misalnya, apabila kamu mengambil barang orang lain tanpa memberitahu (mencuri), maka tindakan mu jelas merupakan tindakan yang salah, dan maka kamu akan di jatuhi hukuman.

berdasar kan daya pengikatnya, norma dapat di bedakan atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.!

a. Cara (Usage)
Jenis norma ini menunjuk pada suatu bentuk perbuatan pribadi. norma ini jelas terlihat pada hubungan antar individu. pelanggaran pada norma ini tidak menimbulkan reaksi yang besar dari masyarakat, tetapi berupa hanya celaan.
contohnya:
•cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan
b. Tata kelakuan (Mores)
Norma ini di pergunakan sebagai pengawasan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. tatakelakuan memberikan batasan-batasan pada prilaku individu dan menjaga solidaritas (kesetiakawanan), di antara anggota-anggota masyarakatnya. pelanggaran terhadap norma ini adalah sanksinya berat. perbedaan tata kelakuan akan di temui pada berbagai daerah
contonya:
•melarang mebunuh, mencuri, atau menikahi kerabat dekat
c. Adat istiadat (Customs)
Norma ini menunjuk pada kekuatan penyatuan setiap pola prilaku masyarakat. apabila ada anggota masyarakat yang terbukti melanggar peraturan adat, maka akan mendapatkan hukuman tergantung dari tata aturan yang berlaku pada mesyarakat tersebut. Pelanggaran yang di lakukan  akan menghasilkan sanksi yang berat di bandingkan norma-norma lainya. Misalnya di kucilkan atau di usir dari masyarakat tersebut.
Contohnya:
•pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan
d. Kebiasaan (folkways)
kebiasaan adalah suatu bentuk perbuatan yang di lakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas  yaitu di anggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu.
contohnya:
•memberi hadiah terhadap orang yang berperestasi dalam suatu kegiatan
e. Hukum
Hukum adalah serangkaian aturan yang di tunjukan bagi anggota masyarakat, yang berisi ketentuan-ketentuan, pemerintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam.
contohnya:
•mematuhi rambu-rambu lalu lintas
•di larang mencuri

3. Norma sosial berdasarkan asfeknya.
a. norma agama.
norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari tuhan. norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainya.
Contoh-contoh norma agama:
•melakukan sembahyang kepada tuhan
•mengaji
•melaksanakan sholat tepat waktu
•melaksanakan segala perintah agama
•menjauhi segala larangan-larangan agama atau kepercayaan

b. norma kesusilaan
norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan ahlak. dari adanya norma kesusilaan, seorang dapat membedakan baik dan buruknya. pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisikmaupun secara batin.
Contoh-contoh norma kesusilaan:
•dilarang pelacuran, perzinahan, korupsi
•menghormai orang lain, terutama orang tua
•memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
•tidak memfitnah orang lain
•selalu menolong orang lain

c. norma kesopanan
norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku yang wajar, dalam kehidipan bermasyarakat. pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh-contoh norma kesopanan:
•tidak meludah di sembarangan tempat
•memberi dan menerima makanan dengan tangan kanan
•jangan makan sambil berbicara
•bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja

d. norma kebiasaan
norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang di bentuk secara sadar atau tidak, yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus menerus sehingga menjai kebiadaan individu. pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan.
Contoh-contoh norma kebiasaan:
•membawa oleh-oleh, ketika pulang dari suatu tempat
•mencuci tangan sebelum makan
•membaca doa sebelum melakukan sesuatu
•menggosok gigi sebelum makan
•mandi dengan teratur

e. norma hukum
norma hukum adalah aturan sosial yang di buat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yang berupa denda atau hukumam fisik.
Contoh-contoh norma hukum:
•kewajiban membayar pajak
•di larang menerobos lampu merah
•menyebrang jalan melalui jembatan penyebrangan
•di larang mengganggu ketertiban umum
•tidak terlambat masuk sekolah

4.Ciri norma sosial
a. umum tidak tertulis.
b. hasil dari kesepakatan bersama
c. warga masyaraka sebagai pendukung sangat menaatinya
d.apabila norma di langgar, maka yang melanggar norma harus mendapat sanksi
e.norma sosial kaang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial, sehinggan norma sosial bisa mengalami perubahan, artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial.

sekian yang dapat saya sampaikan!

penulis: Tia ramadhan
editor:Tia ramadhan
sumber:berbagai situs terpercaya

Silahkan baca juga pengertian nilai sosial!!
Click di sini!!

Materi Sosioligi XIIS2 Sman 01 sukadana

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Norma sosial (Sosiologi)"

Post a Comment